Pelayanan

Kami siap melayani masyarakat Desa Hambawang

Hari Jam Operasional
Senin – Jum’at
08:00 sd 16:00
Sabtu – Minggu
Libur

Pelayanan desa di Desa Sei Hambawang meliputi berbagai urusan, mulai dari
administrasi kependudukan, perizinan, hingga fasilitas bantuan sosial. Sebagian besar layanan di tingkat desa berupa pembuatan surat pengantar, rekomendasi, dan permohonan fasilitas umum yang akan diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Untuk menggunakan layanan desa, biasanya Anda perlu menyiapkan dokumen dasar:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  1. Kependudukan: Pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK), KTP baru, Surat Keterangan Pindah (domisili/antar daerah), dan Surat Keterangan Kelahiran atau Kematian.
  2. Keterangan Sosial: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat
    Keterangan Berkelakuan Baik, dan pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  3. Urusan Khusus: Surat Keterangan Ahli Waris, pengantar nikah, serta izin
    keramaian/usaha.
  1. Bantuan Pemerintah: Pendataan dan penyaluran bantuan sosial (seperti PKH,
    BLT, BPNT), serta program jaminan kesehatan.
  2. Pemberdayaan Masyarakat: Penyuluhan, pelatihan UMKM, dan
    pendampingan kegiatan kelompok tani atau karang taruna.

Pengajuan perbaikan jalan desa, saluran irigasi, penerangan jalan umum, dan fasilitas umum lainnya melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) desa.

Penanganan sengketa warga, penyelesaian masalah adat, serta koordinasi sistem keamanan lingkungan (poskamling) dan ketertiban desa.

Scroll to Top