
– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sei Hambawang telah melaksanakan Musyawarah Khusus BPD yang bertempat di Balai Desa Sei Hambawang pada hari Senin, 8 Juni 2026. Musyawarah tersebut secara khusus membahas pengunduran diri salah satu anggota BPD atas nama Jimy.
Kegiatan musyawarah dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penyampaian surat pengunduran diri yang diajukan oleh yang bersangkutan. Dalam forum musyawarah, para anggota BPD melakukan pembahasan dan mempertimbangkan berbagai aspek administrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa.
Sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa di bidang permusyawaratan, BPD memiliki kewajiban untuk memastikan setiap proses pergantian maupun pemberhentian anggota dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD dapat diberhentikan karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis.
Lebih lanjut, pemberhentian anggota BPD ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah menerima usulan yang disampaikan melalui Camat berdasarkan hasil musyawarah dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, keputusan Musyawarah Khusus BPD Desa Sei Hambawang menjadi dasar resmi dalam proses pengajuan usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati Kabupaten Pulang Pisau.
Dengan telah dilaksanakannya musyawarah tersebut, diharapkan proses administrasi pemberhentian anggota BPD dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD Desa Sei Hambawang tetap berjalan secara optimal.